Tugas Pokok PLN Sulawesi Utara

Sesuai amanat UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PLN Sulawesi Utara memiliki tugas pokok menyelenggarakan usaha penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum dalam jumlah dan mutu yang memadai.

Fungsi Utama

1. Pembangkitan Tenaga Listrik

  • Mengoperasikan pembangkit listrik berbagai jenis: PLTU, PLTA, PLTG, PLTD, PLTS
  • Pengembangan pembangkit energi terbarukan
  • Pengelolaan Independent Power Producer (IPP)

2. Transmisi Tenaga Listrik

  • Penyaluran listrik tegangan tinggi (SUTT 150kV / SUTET 500kV)
  • Pengelolaan Gardu Induk (GI) dan sistem interkoneksi
  • Monitoring real-time melalui National Load Dispatch Center

3. Distribusi Tenaga Listrik

  • Jaringan Tegangan Menengah (JTM) 20kV
  • Jaringan Tegangan Rendah (JTR) 380V/220V
  • Gardu distribusi dan transformator penurun tegangan

4. Pelayanan Pelanggan

  • Pemasangan sambungan baru dan penambahan daya
  • Penanganan pengaduan: pemadaman, fluktuasi tegangan, meteran rusak
  • Informasi tagihan, token listrik, dan mutasi rekening

5. Pengembangan Energi Terbarukan

  • PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya)
  • PLTA dan PLTMH (Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro)
  • PLTB (Pembangkit Listrik Tenaga Bayu/Angin)

Dasar Hukum

  1. UU No. 30 Tahun 2009 — Ketenagalistrikan
  2. PP No. 14 Tahun 2012 — Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
  3. Permen ESDM No. 28 Tahun 2016 — Tarif Tenaga Listrik
  4. PP No. 23 Tahun 1994 — Pengalihan Bentuk Perum PLN menjadi Persero
  5. Peraturan terkait kelistrikan di Provinsi Sulawesi Utara